ANGGARAN DASAR
ART
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SISWA PECINTA ALAM SMA NEGERI 1 BARAS
(SISPALA SMANSA BARAS)
SMA NEGERI 1 BARAS
ANGGARAN DASAR
SISWA PECINTA ALAM SMA
NEGERI 1 BARAS
( SISPALA SMANSA BARAS)
SMA NEGERI 1 BARAS
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal I
Nama, Tempat, dan Waktu
1. Nama organisasi ini
adalah siswa pecinta alam sma negeri 1 baras selanjutnya disingkat menjadi sispala
smansa baras
2. SISPALA SMANSA BARAS
berkedudukan di SMA NEGERI1 BARAS
3. SISPALA SMANSA BARAS
didirikan pada tahun ajaran 2009-2010. Pada hari Minggu, tanggal 23 juni 2009
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
SISPALA SMANSA BARAS
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Asas
SISPALA SMANSA BARAS
berdasarkan musyawarah, kekeluargaan dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 4
Status dan Sifat
SISPALA SMANSA BARAS
adalah organisasi ektrakurikuler kesiswaan
Pasal 5
Fungsi
1.
Sebagai wadah bagi siswa-siswi SMA Negeri 1 baras untuk menyalurkan minat dan
bakatnya dalam bidang pecinta alam.
2.
Sebagai wadah untuk mempererat tali
persaudaraan dan kebersamaan anggota.
BAB IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
1. SISPALA SMANSA BARAS di
dirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada siswa-siswi SMA Negeri 1
baras yang berminat terhadap kegiatan pecinta alam yang keanggotaannya diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. SISPALA SMANSA BARAS di
dirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan
dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota SISPALA SMANSA BARAS.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota SISPALA SMANSA
BARAS adalah siswa-siswi SMA Negeri 1 baras yang telah memenuhi syarat-syarat
yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Pengurus
Pasal 8
Pengurus
Pengurus SISPALA SMANSA
BARAS sekurang – kurangnya terdiri dari seorang ketua, seorang wakil ketua, seorang
sekretaris, dan seorang bendahara.
BAB VII
Musyawarah Anggota
Pasal 9
Musyawarah Anggota
1.
Dalam SISPALA SMANSA BARAS kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah
anggota.
2.
Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.
BAB VIII
Kode Etik, Lambang dan
Bendera
Pasal 10
Kode Etik
Kode Etik pecinta alam
se- Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota SISPALA SMANSA BARAS.
Pasal 11
Lambang
Lambang SISPALA SMANSA
BARAS terdiri dari lingkaran putih dengan tulisan SISWA PECINTA ALAM SMA NEGERI
SATU ABARAS, lambang arah mata angin, bhineka tunggal ika, gunung, buku, orang,
kaki, dan sepatu
Bendera
Bendera SISPALA SMANSA
BARAS berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna
merah, dengan gambar lambang SISPALA SMANSA BARAS tepat ditengah-tengahnya.
BAB IX
Perbendaharaan
Pasal 13
Perbendaharaan
1. Perbendaharaan SISPALA
SMANSA BARAS adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak
yang menjadi milik SISPALA SMANSA BARAS.
2. Keuangan organisasi
bersumber dari seluruh anggota aktif SISPALA SMANSA BARAS, iuran anggota,
komite sekolah, serta usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
3. Keuangan SISPALA SMANSA
BARAS digunakan untuk:
a. Membiayai keuangan
organisasi.
b. Membiayai pelaksanaan
program kerja dan kegiatan organisasi.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar
dan Pembubaran
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar
hanya dilakukan oleh sidang tahunan SISPALA SMANSA BARAS.
2. Keputusan perubahan
disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota SISPALA SMANSA BARAS
BAB XI
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
1. Anggaran Rumah Tangga ini
dijabarkan dan dirincikan lebih lanjut dan diituliskan dalam Anggaran Rumah
Tangga SISPALA SMANSA BARAS
2. Anggaran rumah Tangga SISPALA
SMANSA BARAS ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan
dengan Anggaran Dasar SISPALA SMANSA BARAS
BAB XII
Peraturan Peralihan
Pasal 16
Hal – hal yang belum diatur
dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan
lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SISWA LESTARI ALAM RAYA
NUSANTARA (SLARAS)
SMK NEGERI 6 PANDEGLANG
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
1. Keanggotaan SISPALA
SMANSA BARAS bersifat sukarela dan bertanggungjawab
2. Masa keanggotaan SISPALA
SMANSA BARAS adalah seumur hidup.
3. Jika anggota melanggar
hak AD/ART, maka anggota patut di keluarkan dari anggota SISPALA SMANSA BARAS
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan SISPALA
SMANSA BARAS terdiri dari:
1. Calon anggota
Yaitu anggota yang telah
masuk ke organisasi SISPALA SMANSA BARAS tetapi belum mengikuti didikan dasar SISPALA
SMANSA BARAS
2. Anggota Muda
Yaitu anggota yang telah
mengikuti pendidikan dasar SISPALA SMANSA BARAS dan dinyatakan berhasil/lulus
menjadi anggota muda SISPALA SMANSA BARAS
3. Anggota Senior
Yaitu anggota muda yang
telah mengikuti pendidikan dasar SISPALA SMANSA BARAS dan di nyatakan berhasil/lulus,
serta telah mengikuti didikan lanjut dan pengembangan masing masing divisi
menjadi anggota senior SISPALA SMANSA BARAS
4. Anggota purna
Yaitu anggota yang telah
menyelesaikan studi atau telah lulus dari sekolah SMA NEGERI 1 BARAS
Pasal 3
Hak Anggota
1. Anggota SISPALA SMANSA
BARAS berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yan dimiliki SISPALA SMANSA
BARAS dengan persetujuan pengurus.
2. Anggota SISPALA SMANSA
BARAS berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Yang
mengikuti kegiatan adalah calon anggota, anggota muda, anggota senior dan anggota
purna.
3. Anggota muda mempunyai
hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
4. Anggota senior mempunyai
hak suara memilih pengurus dalam rapat anggota
5. Anggota SISPALA SMANSA
BARAS berhak mengeluarkan pendapat, usulan, serta saran baik secara lisan
maupun tulisan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Menjunjung tinggi nama
baik organisasi dan sekolah.
2. Menjaga eksistensi SISPALA
SMANSA BARAS dengan segala daya dan upaya yang di miliki.
3. Setiap anggota muda SISPALA
SMANSA BARAS wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja
organisasi.
4. Membayar iuran yang telah
ditetapkan oleh pengurus.
5. Anggota SISPALA SMANSA
BARAS wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam
musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
6. Menghadiri musyawarah dan
rapat yang diselenggarakan oleh pengurus. Bagi anggota yang tidak mengikuti
rapat musyawarah maka wajib menyetujui hasil keputusan rapat
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan SISPALA
SMANSA BARAS berakhir apabila :
1. Meninggal dunia
2. Mengajukan permohonan
untuk mengundurkan diri.
3. Karena sesuatu hal yang
dapat mencemarkan nama baik SISPALA SMANSA BARAS maka keanggotaannya dicabut
oleh pengurus berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan.
4. Melanggar ketentuan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
5. Membawa aspirasi lain
yang tidak sesuai dengan AD/ART SISPALA SMANSA BARAS 6. Anggota SISPALA SMANSA
BARAS yang pindah atau dipindahkan ke sekolah lain.
Pasal 7
Pembelaan Anggota
1. Anggota yang
diberhentikan oleh pengurus berhak untuk mengadakan pembelaan di depan
Musyawarah Anggota.
2. Apabila pembelaan seperti
yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka
anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota SISPALA SMANSA BARAS
sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Anggota SISPALA
SMANSA BARAS
1. Musyawarah Anggota SISPALA
SMANSA BARAS memegang kekuasaan tertinggi organisasi SISPALA SMANSA BARAS
2. Musyawarah Anggota minimal
diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
3. Musyawarah Anggota
bertempat di SMA Negeri 1 baras sebagai pusat organisasi.
Pasal 9
Wewenang Musyawarah
Anggota SISPALA SMANSA BARAS
1. Menetapkan Anggaran Dasar
/ Anggaran Rumah Tangga Garis – Garis Besar Program kegiatan.
2. Memilih Pengurus SISPALA
SMANSA BARAS dengan jalan pemilihan secara musawarah.
Pasal 10
Pertemuan Rutin
1. Pertemuan rutin adalah
pertemuan anggota SISPALA SMANSA BARAS yang diselenggarakan oleh pengurus SISPALA
SMANSA BARAS.
2. Pertemuan rutin diadakan
menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
Pasal 11
Pengurus SISPALA SMANSA
BARAS
1. Kepengurusan SISPALA
SMANSA BARAS dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota SISPALA
SMANSA BARAS.
2. Kepengurusan SISPALA
SMANSA BARAS terdiri dari :
ü 1 (satu) orang ketua
ü 1 (satu) orang wakil ketua
ü 1 (satu) orang sekretaris
ü 1 (satu) orang bendahara
ü 1 (satu) orang kepala
divisi yang sesuai dengan kepengurusan nanti
3. Masa jabatan pengurus
adalah 1 (satu) periode kepengurusan dan sesudahnya tidak dapat dipilih
kembali
4. 1 (satu) priode
kepengurusan SISPALA SMANSA BARAS adalah 1 (satu) tahun
Pasal 12
Tugas dan Wewenang
Pengurus
1. Melaksanakan garis –
garis besar program kegiatan sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah
Anggota.
2. Mempertanggungjawabkan
kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota SISPALA SMANSA BARAS.
3. Memberhentikan
keanggotaan bagi anggota yang melanggar AD/ART dan mencemarkan nama baik
organisasi.
Pasal
13
Kriteria Calon Pengurus
Anggota Muda yang sudah
dinyatakan Lulus Mengikuti Pelatihan lanjut
BAB III
Garis Besar Program Kerja
(GBPK)
Pasal 14
GBPK (Garis Besar Program
Kerja)
1. GBPK merupakan pedoman
kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
2. GBPK dibentuk melalui
Musyawarah Anggota SISPALA SMANSA BARAS.
3. Pelaksana GBPK adalah
pengurus SISPALA SMANSA BARAS.
4. Masa berlakunya GBPK sama
dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan
keputusan Musyawarah Anggota SISPALA SMANSA BARAS.
BAB IV
Kerjasama
Pasal 15
Kerjasama
1. SISPALA SMANSA BARAS berhak
bekerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama
atau sejalan dengan SISPALA SMANSA BARAS dan atau memiliki kepentingan lain
dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada / atau /
AD/ART organisasi.
2. Syarat – syarat dan
pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB V
Kode Etik, Lambang,
Bendera dan Syal
Pasal 16
Kode Etik
Kode Etik Pecinta Alam
se-Indonesia seperti terlampir pada Anggaran Rumah Tangga ini juga berlaku
untuk seluruh anggota SISPALA SMANSA BARAS.
Pasal 17
Lambang
Lambang SISPALA SMANSA
BARAS terdiri dari lingkaran putih dengan tulisan SISWA PECINTA ALAM SMA NEGERI
1 BARAS yang didalamnya terdapat. Bhineka tunggal ika, gunung, buku, orang,
jejak kaki, dan jejak sepatu
Pasal 18
Bendera
Bendera SISPALA SMANSA
BARAS berbentuk persegi panjang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan
berwarna merah, dengan gambar Logo SISPALA SMANSA BARAS tepat ditengah –
tengahnya.
Pasal 19
Slayer/Syal
Slayer/Syal SISPALA
SMANSA BARAS berbentuk segitiga sama kaki berwarna merah dengan lambang
SISPALA SLARAS berada di sudut diantara dua sisi yang sama.
BAB VI
Perubahan ART
Pasal 20
Perubahan ART
1 Perubahan ART hanya
dilakukan oleh sidang SISPALA SMANSA BARAS.
2 Keputusan perubahan ART
harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota SISPALA
SMANSA BARAS yang hadir.
BAB VII
Aturan Tambahan
Pasal 21
Setiap anggota dan
pengurus baru SISPALA SMANSA BARAS dianggap telah mengetahui isi AD/ART ini
setelah ditetapkan.
Pasal 22
Setiap anggota SISPALA
SMANSA BARAS harus mentaati AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan
dikenakan sanksi-sanksi organisasi yang diatur dalam ketentuan-ketentuan
tersendiri.
BAB VIII
Lain – lain
Pasal 23
AD/ART ini berlaku sejak
ditetapkan dan disetujui oleh seluruh anggota SISPALA SMANSA BARAS.
Ditetapkan
Di Baras
Hari
: Sabtu
Tanggal
: 12 November 2017
PEMBINA
N A N S
A R
Borgata Hotel Casino & Spa - Mapyro
BalasHapusMapyro is 아산 출장샵 a complete family friendly casino hotel in 충주 출장샵 Atlantic City, New Jersey. You can find 양주 출장마사지 details 의정부 출장안마 on the restaurant, 안산 출장마사지 amenities and menu for the Borgata Hotel